Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Agum Gumelar mengatakan sebelum pemerintah melakukan amendemen, sebaiknya dilakukan kaji ulang terhadap amendemen 1945 yang berlangsung pada 1998-2002.

"Amendemen yang dilakukan pada 1998 hingga 2002 itu telah menghasilkan sistem ketatanegaraan kita seperti sekarang ini. Kita menganut sistem presidensial, tapi cita rasanya kok parlementer," kata Agum Gumelar ditemui saat pengukuhan Prof. Rajab Ritonga sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Aktivis jaringan kampus siap kawal Sidang MPR RI 2020

Baca juga: Surya Paloh sebut amendemen UUD 45 perlu dikaji


Dia mengatakan empat kali amendemen yang dilakukan waktu itu telah memperlihatkan adanya penipisan kewenangan eksekutif dan penebalan kewenangan legislatif sehingga mengakibatkan sistem ketatanegaraan seperti saat ini.

Mantan menteri perhubungan tersebut mengatakan pada 2007 IKAL telah menggagas konvensi untuk membahas masalah tersebut, hasilnya adalah proses amendemen 1998-2002 itu perlu dikaji ulang.

Dia berpendapat kaji ulang itu diperlukan karena mengubah UUD tidak bisa dengan pertimbangan sesaat, mengubah UUD tidak bisa dengan suasana batin dendam terhadap politik sebelumnya, mengubah UUD harus terlebih dahulu dibuat grand designnya dari perubahan itu.

"Grand design itu, kata dia, harus dibuat oleh panitia yang independen. Tanpa grand design ya akan terjadi seperti sekarang ini. Oleh karena itu menurut pandangan IKAL harus dilakukan kaji ulang terhadap seluruh proses amendemen yang lalu. Tidak parsial. Amendemen terbatas terhadap masalah GBHN, nanti terbatas terhadap apalagi? Tidak seperti itu, proses keseluruhan yang empat kali itu harus dikaji ulang dahulu," kata dia.

Baca juga: MPR akan tindak lanjuti rekomendasi amendemen terbatas UUD

Baca juga: Masih perlukah Amendemen UUD 45?


Sebelumnya, pada Oktober 2019, Wakil Ketua MPR Zulkifi Hasan telah bertemu Presiden Joko Widodo dan membahas soal amendemen UUD 1945. Menurut dia amendemen UUD 1945 bersifat terbatas atau tidak menyeluruh.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019