Kupang (ANTARA News) - Shinta Herosina Tapatab (12), seorang siswi kelas V SD Oeteta di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas tertembak Usmina Kofi, yang tak lain adalah teman sepermainannya, menggunakan senjata api rakitan milik salah seorang warga. Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang, Ipda Ongko Triatmojo, yang dihubungi ANTARA News di Kupang, Senin, membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan, peristiwa yang merenggut nyawa Shinta itu terjadi Sabtu (4/10) petang ketika korban bersama pelaku sedang bermain. Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan tewas seketika, tatkala Usmina Kofi mengarahkan laras senjata ke bagian kepala korban di saat mereka sedang bermain pada Sabtu sore itu. "Bagi anak-anak, senjata api rakitan itu mungkin dianggap senjata mainan saja, sehingga pelaku berani mengarahkan laras senjata ke kepala korban, seperti dalam film-film. Tetapi, ternyata itu senjata benaran," kata Triatmojo. Daniel Nenotek, seorang saksi mata mengatakan, saat kejadia, korban dan pelaku sedang bermain di halaman rumah Ny. Yuliana Ingutali, si pemilik senjata api rakitan. Ketika itu, Usmina Kofi menemukan sebuah senjata laras panjang di bawah tempat tidur Ny. Yuliana, dan langsung mengambilnya tanpa sepengetahuan pemilik. Beberapa saat setelah mengambil senjata tersebut, Usmina Kofi mengarahkan senjata api rakitan tersebut ke kepala Shinta Herosina Tapatab. Ketika Usmina menarik pelatuk senjata tersebut, maka meluncurlah peluru besi yang sama sekali tidak diduga mereka. Kepala Shinta robek, dan tewas seketika. Jenazah korban hingga Senin pagi masih di kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr WZ Johannes Kupang. Yuliana Ingutali dalam keterangannya kepada polisi mengatakan, senjata rakitan tersebut digunakan untuk menjaga diri setelah suaminya meninggal dunia beberapa tahun lalu. "Senjata itu hanya untuk jaga diri saja. Di desa kami sangat rawan dengan pencurian," katanya. Sementara itu, tersangka Usmina tampak trauma dan ketakutan karena tidak menyangka bisa menghabisi nyawa temannya dengan senjata api rakitan tersebut. Usmina yang juga teman sekelas korban di SD Oeteta Sulamu itu diamankan ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kupang di Babau atas dawaan melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Polisi juga menyita senjata api rakitan tersebut sebagai barang bukti, dan menahan Ny. Yuliana Ingutali atas sangkaan memiliki senjata api secara ilegal. Polisi mendakwa pemilik senjata api rakitan ilegal itu dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008