Jakarta (ANTARA) - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga provokator dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas empat kendaraan bermotor di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga dipicu masalah rumah tangga.

"Pelaku ada tiga orang yang sudah kami proses yakni Sanusi, Jamhari dan Rohaman, ketiganya warga Jagakarsa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib dalam ekspos perkara di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa.

Andi mengatakan ketiga pelaku melakukan provokasi hingga membuat massa melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pengemudi minibus yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan sejumlah kendaraan.

Peristiwa ini berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas melibatkan empat kendaraan di wilayah Jagakarsa pada Selasa (26/11/2019) lalu, kejadian ini sempat viral di media sosial lantaran dipicu oleh permasalahan rumah tangga.

Peristiwa berawal dari Sanusi memergoki perselingkuhan istrinya MF (39) yang dijemput oleh selingkuhannya yang berinisial AW (29) dengan mobil minibus hitam bernomor polisi B 2718 TZU. Saat itu AW menjemput MF bersama dengan tiga temannya.

Sanusi yang tidak terima istrinya berselingkuh lantas mengejar mobil AW dengan menggunakan sepeda motor bernomor F 4098 ER.

Di tengahan jalan, Sanusi mencoba menghadang mobil yang membawa istrinya, namun bukannya berhenti, AW malah menabraknya dan kabur.

Saat itu, Sanusi lantas berteriak 'maling' sehingga menarik perhatian warga sekitar yang ikut mengejar mobil AW.

Lantaran panik dikejar massa, AW mencoba kabur dengan memacu mobilnya, namun dia malah menabrak pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi dan dan sebuah mobil taksi dengan nomor B 1180 UTC yang kemudikan MD di Jalan Moch Khafi.

Mobil AW akhirnya terhenti di Jalan Moch Khafi II akibat terhalang truk. Massa yang mengejar mobil AW dan hanya mengetahui jika mobil tersebut adalah maling lantas mencegat dan menghancurkan mobil tersebut.

Tidak puas hanya dengan merusak mobil, massa juga memaksa seluruh penumpang mobil turun lalu menghajar AW dan tiga rekannya. Beruntung MF tidak ikut dipukuli massa.

Baca juga: Warga Jaksel korban kecelakaan Cipali dimakamkan di Pekalongan

Baca juga: Christopher beralih status jadi tahanan kota

Baca juga: Polrestro Jaksel limpahkan berkas Christopher ke Kejaksaan


Andi mengatakan tindakan Sanusi melakukan provokasi dengan meneriaki maling sehingga membuat masyarakat terpancing dan melakukan kekerasan terhadap pengemudi.

"Pengemudi sebagai korban tindak pidana pengeroyokan di muka umum mengalami luka-luka dan mobil yang dikemudikannya rusak parah," kata Andi.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti salah satunya sebilah bambu berukuran sekitar 1,5 meter yang digunakan pelaku merusak mobil dan memukul korban.

Kini ketiga pelaku telah ditahan dan dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terancam hukum pidana penjara selama lima tahun.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019