Di situlah kita juga memiliki hak untuk me-review anak-anak perusahaan BUMN
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir akan menerbitkan peraturan menteri yang akan mengatur pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN jika pembentukan itu memiliki tujuan jelas.

"Kita juga akan mengeluarkan peraturan menteri yang tidak lain terkait dengan pembentukan anak atau cucu perusahaan harus ada alasannya," ujar Erick Thohir di Jakarta, Senin.

Erick mengatakan bahwa ia tidak akan menghentikan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN. Namun, lanjutnya, kalau tujuan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN tersebut tidak jelas baru akan dihentikan.

"Karena saya tidak mau juga perusahaan-perusahaan BUMN yang notabene masih sehat ke depannya tergerogoti oknum," kata Erick.

Oknum yang dimaksud Menteri BUMN tersebut adalah oknum yang sengaja menggerogoti perusahaan-perusahaan BUMN yang sehat.

"Contoh saja di Krakatau Steel dengan utang hampir Rp40 triliun, Krakatau Steel sendiri memiliki anak perusahaan yang berjumlah 60 anak perusahaan," ujar Menteri BUMN tersebut.

Peraturan menteri ini, kata Erick, harus segera dikeluarkan dengan seizin kementerian-kementerian lainnya.

"Di situlah kita juga memiliki hak untuk me-review anak-anak perusahaan BUMN," ujar Erick Thohir.

Kementerian BUMN akan mengevaluasi dan mengonsolidasikan semua anak, cucu, dan cicit perusahaan milik negara.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN menyoroti anak, cucu, cicit serta turunan dari perusahaan BUMN ini karena banyak anak, cucu,dan cicit perusahaan negara tersebut yang dibuat tanpa dasar yang jelas.

Selain itu Kementerian BUMN juga menyoroti saling gugat menggugat antar perusahaan pelat merah tersebut.

Baca juga: Menteri BUMN hadiri langsung raker DPR-RI, setelah 4 tahun diwakilkan

Baca juga: Lima dirut BUMN dampingi Erick Thohir di raker perdana DPR RI


Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019