Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan di Jakarta, Senin, menyebutkan sidang tersebut mengagendakan pemanggilan para pihak dan persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Gugatan mantan Menteri Pertanian terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019.
Baca juga: Benahi data pangan, Mentan Syahrul minta Amran tidak pulang kampung
Mantan Menteri Pertanian sebagai penggugat melayangkan gugatannya kepada tiga pihak yakni PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo dan Bagja Hidayat selaku
penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo.
Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian menggugat majalah berita bulanan Tempo terkait pemberitaan edisi 482/9-15 September 2019 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.
Mantan Menteri Pertanian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp22 juta dan kerugian immateril Rp100 miliar.
Baca juga: Sertijab Menteri Pertanian, Amran Sulaiman titip empat komoditas
Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019