Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN mendorong kasus Asuransi Jiwasraya yang diduga telah merugikan nasabahnya agar diproses dan ditelaah oleh kejaksaan.

"Untuk Jiwasraya kita dorong ke kejaksaan supaya diproses," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa.

Arya mengatakan bahwa beberapa waktu lalu terdapat persoalan terkait tindak pidana dalam kasus Jiwasraya, sehingga hal itulah yang memang menjadi masalah.

Pada intinya upaya Kementerian BUMN untuk mendorong kasus Jiwasraya tersebut kepada kejaksaan, supaya kejaksaan bisa memproses apakah ada unsur pidana atau tidak? Kalau ada unsur pidana bisa diproses oleh kejaksaan.

Baca juga: Kemenkeu: Penyehatan Jiwasraya tidak pakai dana APBN

"Banyak laporan dari masyarakat dan nasabah terkait kasus Jiwasraya, sehingga kita laporkan saja kepada kejaksaan agar bisa diproses supaya lebih jelas dan proses hukumnya lebih jalan," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.

Sebelumnya Komisi XI DPR mencecar Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan menyusul masalah kekurangan permodalan dan likuiditas yang mendera dua perusahaan asuransi terkemuka, di mana salah satunya merupakan PT Asuransi Jiwasraya.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun meminta sebelum usulan anggaran OJK disetujui oleh parlemen, lembaga pengawas industri keuangan itu harus memaparkan terlebih dahulu rencana untuk menyehatkan industri jasa keuangan. Misbakhun, secara khusus menyoroti masalah kekurangan permodalan Jiwasraya.

Baca juga: Komisi XI DPR jamin pemerintah hadir selesaikan persoalan di Jiwasraya

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Anggota legislatif komisi VI dari Partai Gerindra Andre Rosiade mendorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengatasi investasi bermasalah yang terkait dengan perusahaan asuransi BUMN.

Ia mencontohkan salah satu yang perlu diluruskan adalah mismanajemen yang ada di Jiwasraya.

Lebih lanjut Andre mengatakan bahwa kesalahan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya bisa berdampak panjang. Sebab, persoalan ini menjadi salah satu penyebab perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu menunda pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo pada Oktober lalu.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019