Setelah KPK menyurati kita, kita kemudian menyurati BUMN tersebut untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani untuk memenuhi panggilan KPK.

"Setelah KPK menyurati kita, kita kemudian menyurati BUMN tersebut untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kita hargai proses KPK," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa.

Arya juga menambahkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan oleh Kementerian BUMN kepada Jasa Marga pada Senin (18/11).

"Kalau mangkir itu urusan hukum, bukan lagi urusan kita. Masa kita bawa-bawa, tidak mungkin," katanya.

Terkait apakah ada bantuan hukum kepada Dirut Jasa Marga, Arya menjawab hal itu diserahkan kepada pihak korporasi yakni Jasa Marga.

"Itu urusan korporasi, urusan korporasi BUMN terkait yang mengaturnya," ujar Arya.

Surat dari Kementerian BUMN pada intinya meminta Dirut Jasa Marga supaya secepatnya memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait ketidakhadiran Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta.

Setelah tidak hadir sebelumnya, lanjut Febri, KPK berencana memeriksa Desi pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11) pukul 09.30 WIB di gedung KPK.

Adapun pemanggilan Desi dalam jabatan sebelumnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya yaitu sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi ll PT Waskita Karya FR dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Diketahui, sebelumnya KPK telah memanggil Desi pada 28 Oktober 2019. Namun, yang bersangkutan menyampaikan berhalangan hadir karena ada tugas di Semarang.

Dengan adanya surat tersebut, KPK mengharapkan Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: KPK surati Menteri BUMN terkait Dirut Jasa Marga

Baca juga: Erick sebut butuh yang berakhlak, kelola aset BUMN Rp8.200 triliun


Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019