Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menilai operator Grabwheels tidak memiliki aturan keselamatan yang tegas dan harus dipatuhi oleh pengguna layanan tersebut, mulai dari batasan usia pengguna maupun jam operasional skuter listrik tersebut.

"Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan. Jadi kita panggil untuk melihat apa SOP yang mereka terapkan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Kamis.

Fahri menghimbau agar Grab selaku operator layanan skuter listrik Grabwheels membuat aturan yang jelas terkait penggunaan layanan skuter listrik yang disediakannya.

Bila tidak ada aturan yang jelas dari pihak operator, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan melarang skuter listrik beroperasi di jalanan ibu kota.

Fahri mengatakan pihak kepolisian bersama pihak terkait terkait masih menyusun aturan hukum terkait operasional skuter listrik.
Baca juga: Layanan GrabWheels "menghilang" dari FX Sudirman
Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry bisa dijerat pasal berlapis


Dia berharap selama belum ada aturan dan rambu yang jelas, operator bisa menghentikan sementara pengoperasian skuter listrik untuk penggunaan di jalan raya.

Fahri mengatakan pihak kepolisian telah menerima sejumlah keluhan terkait pengguna skuter listrik mulai dari perusakan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan menyerobot trotoar yang sebenarnya diperuntukkan untuk pejalan kaki, bahkan ada pejalan kaki yang ditabrak oleh pengguna skuter listrik.

Skuter listrik GrabWheels tengah menjadi sorotan publik akibat dua penggunanya tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada akhir pekan lalu.
Baca juga: Polisi tidak menahan penabrak pengguna Grabwheels
Baca juga: Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik
Baca juga: Pengamat: Perusahaan skuter listrik harus turut bertanggung jawab

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019