Kalau RDTR sudah ada, kan semua sudah dipertimbangkan tapi kan kontroversi kemarin, akhirnya barangkali kita harus teliti lebih lanjut
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan soal rencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.

"Idenya kan ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kalau RDTR sudah ada, kan semua sudah dipertimbangkan tapi kan kontroversi kemarin, akhirnya barangkali kita harus teliti lebih lanjut," kata Sofyan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Penghapusan IMB dan Amdal tersebut dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.

"Itu sih pilihannya adalah dengan RDTR ditambah dengan standar-standar yang ketat sekali, di-check list dan enforcement yang keras. Kedua, mensimpelkan ini. IMB masih ada, tapi notifikasi saja, jadi standarnya ketat dan pengawasan. Ketiga, kalau perlu kita gunakan pengawasan pihak ketiga, kenapa tidak?," tambah Sofyan.

Sofyan mengaku selama ini masyarakat dalam mengurus IMB merasa mahal, lama, dan tidak pasti.

"Tapi kemudian setelah IMB jadi, dilanggar lagi, jadi harus RDTR, kita akan sangat hati-hati ini," ungkap Sofyan.

Standar yang dipakai untuk RDTR, menurut Sofyan, adalah standar keselamatan bangunan.

"Tujuan IMB apa sih? Agar keselamatan gedung, itu standar teknis yang mereka harus penuhi. Selama ini misalnya ada perusahaan-perusahaan Jepang bikin gedung, itu standar perusahaan Jepang lebih tinggi dari kita, harusnya kita ikuti saja seperti itu, jadi diskusi akan lebih lanjut soal itu," ungkap Sofyan.

Sedangkan Amdal menurut Sofyan adalah terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Amdal itu bukan saya. Tapi itu kan menimbulkan pro dan kontra, ini ada amdal, ada amdal lalin, ada macam-macam urusannya, ini perlu disimplifikasi," tambah Sofyan.

Sofyan mengaku akan bicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk membicarakan hal tersebut.

"Pembicaraan nanti harus komprehensif. Tapi paling sedikit masyarakat harus tahu, selama ini yang membuat hambatan luar biasa bagi pencipta lapangan, merepotkan masyarakat. Jadi idenya adalah mencari simplifikasi. Belum menjadi kebijakan," ungkap Sofyan.

Namun Sofyan belum menyebutkan apakan penyederhanaan IMB dan Amdal itu akan diatur dalam peraturan menteri atau undang-undang atau aturan hukum lainnya.

"Nggak tahu, nanti kita lihat produknya apa, ya sekarang kita diskusi dulu," kata Sofyan.

Baca juga: Penghapusan IMB dan AMDAL, Menteri ATR: masih pro-kontra

Baca juga: Menteri ATR nilai wacana penghapusan IMB dan Amdal percepat investasi

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019