Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris mencabut status pembekuan uang Hutomo Mandala Putra di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro, namun Kejaksaan Agung RI (Kejagung) belum mengambil sikap dan menunggu salian putusan, demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin.

"Nanti kalau ada, kita baca putusan. Kita akan mempertimbangkan apakah kita melakukan langkah hukum," katanya sambil menandaskan tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan mengkaji putusan itu.

Jumat (9/1), Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris, memenangkan banding Hutomo atau Tommy Soeharto terhadap putusan perpanjangan pembekuan rekeningnya di Paribas hingga 23 Mei 2009 dan kemudian memutuskan mencabut status pembekuan uang Tommy di BNP Paribas itu.

Pengajuan banding Tommy Soeharto berbekal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi PT Timor Putra Nasional atas sengketa Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam perkara itu, pemerintah Indonesia meminta Pengadilan Guernsey memblokir rekening Tommy di BNP Paribas dengan alasan uang sebesar 36 juta euro merupakan hasil korupsi.

Pemerintah Indonesia melalui jaksa pengacara negara menggunakan dalil hukum, kasus Badan Pemasaran dan Penyangga Cengkeh (BPPC), kasus Bulog Goro, dan kasus PT Bella Vista, namun kasus BPPC dan Bulog Goro sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009