Korbannya Alif Nurul Ma'rifat, tak hanya dianiaya, pelaku, juga merampas handphone, dompet dan gitar milik korban, ujar Kapolsek
Jakarta (ANTARA) - Pelaku perampasan barang DS (28) di halte TransJakarta di Jalan Kali Besar Barat Tambora Jakarta Barat mendapat tindakan tegas dan terukur dengan ditembak kakinya lantaran melawan aparat kepolisian saat hendak diringkus.

Warga Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara tersebut itu tak hanya dikenal dengan aksi perampasan di sekitar kawasan Kota Tua, tapi juga penganiayaan terhadap korbannya.

"Korbannya Alif Nurul Ma'rifat, tak hanya dianiaya, pelaku, juga merampas handphone, dompet dan gitar milik korban," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Soon Manosoh.

Baca juga: Puluhan kilo sabu ditemukan di pusat belanja

Iver menjelaskan, korban bersama rekannya sedang nongkrong di dekat halte TransJakarta di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora. Seketika datang laki-laki tak dikenal dan langsung menarik rambut korban.

Setelahnya, ia memukul korban di bagian muka, pipi kiri, pipi kanan dan mulut, kemudian merampas barang-barang yang melekat di tubuh korban.

Mendapati informasi tersebut, anggota di lapangan menyusuri sekitar lokasi, kemudian berhasil menemukan teman dari pelaku berinisial GS (29) dan AG (30).

Baca juga: Tidak ada tempat untuk premanisme di Jakarta Barat

Dari keterangan korban dan saksi GS serta AG kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian di wilayah Kebun Sayur, Pademangan, Jakarta Utara. Lalu pelaku DS (29) ditemukan dan mengakui perbuatannya.

"Dari informasi yang kita peroleh dari penyidikan dan fakta di lapangan bahwa pelaku kerap kali melakukan aksinya, lebih dari empat kali kasus penodongan dan pemalakan di sekitar kawasan Kota Tua. Namun para korban enggan melapor ke polisi, karena sering di ancam pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi Supriyatin.

Supriyatin menambahkan, barang korban dompet, handphone dan gitar yang dirampas pelaku dijual ke daerah Grogol kepada orang berinisial K,G,B,M yang menjadi DPO kali ini.

Baca juga: Polres Jakbar bongkar sindikat preman berkedok jasa penagih utang

"Tersangka dapat dijerat dengan perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019