Yogyakarta (ANTARA News) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus penipuan pembangkit listrik `Jodhipati` Djoko Suprapto ke Kejaksaan Tinggi setempat. "Dalam satu atau dua hari ini BAP Djoko Suprapto akan kami limpahkan ke Kejati untuk proses hukum lebih lanjut. Kami harapkan berkas ini sudah lengkap sehingga bisa segera P21 (berkas lengkap) dan selanjutnya disidangkan," kata Kasat Pidana Khusus (Pidsus) Direktorat Reskrim Polda DIY AKBP Agung Yudha Wibowo, Kamis. Ia mengatakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Djoko Suprapto yang telah dilakukan tiga kali dianggap cukup, sehingga BAP siap dilimpahkan ke kejaksaan. "Selain hasil penyidikan terhadap Djoko Suprapto, juga disertakan keterangan dari saksi-saksi, baik itu dari saksi korban dalam hal ini Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) maupun dari saksi ahli," katanya. Menurut dia, kemungkinan untuk pelimpahan berkas BAP ini belum akan disertai dengan tersangka Djoko Suprapto, karena yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. "Saat ini Djoko masih dirawat di rumah sakit, dan kami juga belum memindahkan yang bersangkutan ke tahanan Polda DIY. Biarlah ia berdalih dengan alasan sakit agar tidak ditahan, tetapi ini tidak bisa untuk pemotongan tahanan atas vonis yang dijatuhkan nanti," katanya. Djoko Suprapto penemu energi alternatif `Blue Energy` dilaporkan ke Polda DIY oleh UMY terkait dengan dugaan penipuan dalam proyek pembangkit listrik mandiri `Djodhipati` dan energi alternatif berbahan baku air `Banyugeni` sehingga UMY mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008