Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membekuk tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Athalla Naufal yang diketahui sebagai anak dari artis Venna Melinda.

Tiga tersangka itu berinisial LH(33), YW (20) dan DH (22). Ketiganya kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, Kamis menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi di Jalan Moch. Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2019, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, Athalla sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Ketika itu mobilnya dibuntuti oleh sebuah mobil angkutan umum (angkot) yang kemudian memepet mobilnya.

"Korban saat pulang dari rumah temannya merasa dibuntuti oleh seorang dengan sepeda motor dan angkot biru. Pada saat korban berada di TKP, korban dipepet dan diberhentikan," ujar Gede.

Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Wonogiri jalani rawat jalan di Indonesia
Baca juga: Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan Kapolsek Patumbak

Tersangka LH kemudian turun dari angkot dan menggebrak kaca mobil korban dan memaksa Athalla keluar dari mobil. Setelah itu, LH langsung memukul korban yang membuat korban mengalami luka robek di bagian bibir.

Tak hanya itu, dua rekan pelaku yang berinisial YW dan DH kemudian mendatangi korban dan ikut melakukan pengeroyokan. YW bahkan berniat memukul korban dengan dongkrak yang diambil dari dalam angkot.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut akhirnya berdatangan dan melerai pihak yang bertikai sehingga niat YW untuk memukul korban menggunakan dongkrak pun batal.

Teman pelaku dari mobil angkot membawa dongkrak mobil sambil mengayunkan dongkrak tersebut ke arah korban. "Namun datang warga masyarakat sekitar tempat kejadian menahan dan melerai," kata Gede.

Atas kejadian tersebut, Athalla kemudian melapor ke pihak Kepolisian. Tiga tersangka tersebut kemudian dibekuk polisi di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (23/10).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019