Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 6.686 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2019.

"Hari pertama Operasi Zebra kita menjaring 6.686 kendaraan. Angka ini sedikit berkurang dibanding hari pertama Ops Zebra Jaya 2018 di angka 6.896 pelanggaran," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Kamis.

Sepeda motor masih menjadi pelanggar terbanyak dengan 5.000 kendaraan yang ditindak, disusul oleh 1.319 mobil pribadi, 32 bus dan 335 mobil barang.

Ada empat pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas dalam operasi ini, yakni berkendara menggunakan telepon genggam (hp), pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah.

Pada hari pertama ini kendaraan roda dua yang melawan arus lalu lintas tercatat 1.547 kendaraan, 815 pengendara yang tidak mempunyai SIM dan 28 pengendara yang tidak membawa STNK.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, petugas menindak 53 pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, 55 pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM, enam pengendara yang tidak membawa STNK dan 102 perkara tilang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain memberikan tilang, petugas juga melakukan teguran kepada 2.097 pengendara pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2019.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2019 libatkan 2.380 personel gabungan
Baca juga: Simak lokasi Operasi Zebra 2019 di Jakarta dan sekitarnya


Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan 2.380 personel gabungan untuk lakukan Operasi Zebra Jaya. Operasi ini dilakukan mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019.

Berikut target operasi dari Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan hp saat mengemudi.

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019