Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Yogyakarta Ary Dewanto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kamis, karena terlibat kasus korupsi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Robert Hutagalung, mengatakan Ary Dewanto langsung dijebloskan ke LP Wirogunan karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. "Karena putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan langsung menjalani vonis pidana, yakni penjara selama empat tahun denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," katanya. Ia mengatakan, Ari Dewanto sebelumnya divonis hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp150 juta oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Majelis Hakim menyatakan Ary Dewanto terbukti melanggar pasal 12 huruf (i) Undang-undang No31/1999 tentang pemberantasan korupsi," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan Ary Dewanto pada 2003 lalu ketika yang bersangkutan mengikuti tender proyek pembangunan saluran air hujan (SAH) jalan Imogiri, Umbulharjo, Kota Yogyakarta dengan meminjam nama PT Pranti Karya. Namun setelah memenangkan proyek senilai Rp275 juta tersebut Ary Dewanto kemudian mengalihkan kepada pihak ketiga dengan imbalan Rp70 juta. Akibat pengalihan tersebut akhirnya kualitas proyek SAH tidak sesuai dengan kualitas yang ditenderkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Setelah ada putusan penolakan kasasi dari MA 14 Juli lalu, Ary Dewanto sempat menghilang sehingga Kejaksaan Negeri Yogyakarta kesulitan untuk melakukan eksekusi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008