Yogyakarta (ANTARA News) - Penyidikan Djoko `Blue Energy` Suprapto di Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Direktorat Reskrim Polda DIY tidak menyentuh penemuan teknologi yang terkait dengan pembangkit listrik Mandiri `Djodhipati` maupun bahan bakar alternatif `Banyugeni`. "Penyidikan yang kami lakukan selama ini terhadap Djoko Suprapto hanya pada unsur penipuannya, dan kami sama sekali tidak menyentuh masalah temuan teknologi," kata Kasat Pidsus Direktorat Reskrim Polda DIY, AKBP Agung Yudha, Rabu. Menurut dia, Djoko Suprapto dilaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ke Polda DIY terkait dugaan penipuan dalam kerjasama proyek pembangkit listrik mandiri `Djodhipati` dan bahan bakar berbahan air `Banyugeni`. "Fokus penyidikan kami lebih kepada unsur penipuan, sedangkan masalah temuan teknologi merupakan hak atas kekayaan intelektual dari yang menemukan, meskipun sebenarnya penemuan tersebut belum dipatenkan," katanya. Ia mengatakan, meskipun secara nalar dan logika mungkin teknologi tersebut tidak masuk akal, tetapi tidak menutup kemugkinan jika memang telah diaplikasikan oleh penemunya teknologi tersebut memang bisa berfungsi. "Kami memang minta pertimbangan beberapa pakar teknologi khususnya masalah listrik, dan mereka bilang alat temuan Djoko Suprapto tidak bisa berfungsi. Namun sebaliknya Djoko Suprapto bersikukuh alat tersebut dapat berfungsi," katanya. Agung mengatakan, masalah temuan teknologi tersebut juga tidak akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atau dalam berkas. "Karena masalah temuan teknologi merupakan karya seseorang. Kami tidak ingin jika temuan teknologi tersebut masuk dalam BAP, nanti justru banyak dibaca orang dan siapa tahu ada yang kemudian mengembangkan sendiri," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melakukan penyidikan tambahan terhadap Djoko Suprapto karena masih ada sekitar lima pertanyaan yang ternyata bercabang dan harus dikembangkan lagi. "Pemeriksaan ini masih menunggu kepastian dari dokter yang merawatnya, karena sampai saat ini Djoko Suprapto masih dirawat di rumah sakit Bayangkara Polda DIY. Nanti kalau sudah sembuh ia akan kami tahan di ruang tahanan dan penyidikan akan dilanjutkan," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008