Penyidikan Djoko Suprapto Tak Sentuh Temuan Teknologinya
Rabu, 30 Juli 2008 13:27 WIB
Yogyakarta (ANTARA News) - Penyidikan Djoko `Blue Energy` Suprapto di Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Direktorat Reskrim Polda DIY tidak menyentuh penemuan teknologi yang terkait dengan pembangkit listrik Mandiri `Djodhipati` maupun bahan bakar alternatif `Banyugeni`.
"Penyidikan yang kami lakukan selama ini terhadap Djoko Suprapto hanya pada unsur penipuannya, dan kami sama sekali tidak menyentuh masalah temuan teknologi," kata Kasat Pidsus Direktorat Reskrim Polda DIY, AKBP Agung Yudha, Rabu.
Menurut dia, Djoko Suprapto dilaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ke Polda DIY terkait dugaan penipuan dalam kerjasama proyek pembangkit listrik mandiri `Djodhipati` dan bahan bakar berbahan air `Banyugeni`.
"Fokus penyidikan kami lebih kepada unsur penipuan, sedangkan masalah temuan teknologi merupakan hak atas kekayaan intelektual dari yang menemukan, meskipun sebenarnya penemuan tersebut belum dipatenkan," katanya.
Ia mengatakan, meskipun secara nalar dan logika mungkin teknologi tersebut tidak masuk akal, tetapi tidak menutup kemugkinan jika memang telah diaplikasikan oleh penemunya teknologi tersebut memang bisa berfungsi.
"Kami memang minta pertimbangan beberapa pakar teknologi khususnya masalah listrik, dan mereka bilang alat temuan Djoko Suprapto tidak bisa berfungsi. Namun sebaliknya Djoko Suprapto bersikukuh alat tersebut dapat berfungsi," katanya.
Agung mengatakan, masalah temuan teknologi tersebut juga tidak akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atau dalam berkas.
"Karena masalah temuan teknologi merupakan karya seseorang. Kami tidak ingin jika temuan teknologi tersebut masuk dalam BAP, nanti justru banyak dibaca orang dan siapa tahu ada yang kemudian mengembangkan sendiri," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melakukan penyidikan tambahan terhadap Djoko Suprapto karena masih ada sekitar lima pertanyaan yang ternyata bercabang dan harus dikembangkan lagi.
"Pemeriksaan ini masih menunggu kepastian dari dokter yang merawatnya, karena sampai saat ini Djoko Suprapto masih dirawat di rumah sakit Bayangkara Polda DIY. Nanti kalau sudah sembuh ia akan kami tahan di ruang tahanan dan penyidikan akan dilanjutkan," katanya.(*)
UMY dan POlda Jogja, kurang kerjaan. Urus itu kasus korupsi, kriminalitas, pembunuhan, calo2 dll, yg jelas2 merugikan masy. UMY sgb pelapor, kelihatan tidak pend. ngurusi masalah spt ini.
00BalasLaporkanHapus
30 Juli 2008
Tragis. Hanya di Ind\'sia, ada seorang penemu hal baru, malah diadili lantaran tuntutan sebuah universitas yg merasa lbh ilmiah, tapi sebenarnya bodoh. Di manakah nalar universitas tsb saat menanda tangani kontrak? Tuntutannya pun lebih didasarkan oleh tekanan media yg dikhawatirkan akan mencapnya sbg universitas bodoh jk melanjutkan kontrak. Hingga saat ini pun, Universitas tsb tak dapat membuktikan bhw penemuan Joko palsu. Malah, universitas yg kehilangan muka ketika Joko buktikan temuannya.