Yogyakarta (ANTARA News) - Joko Suprapto penemu `blue energy` yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menuntut balik secara pidana terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), atas kerusakan barang miliknya. Di sela pemeriksaan di Polda DIY, Kamis malam, penasihat hukum Joko Suprapto, Susantio SH kepada wartawan mengatakan pihaknya pada Jumat (25/7) secara resmi menuntut balik terhadap UMY atas kerusakan barang milik kliennya. "Jumat surat tuntutan balik akan kami masukkan ke Polda," katanya, setelah dirinya mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa dari Unit Pidana Tertentu Polda DIY sejak Kamis siang. Ia mengatakan pihaknya pada Senin (28/7) mendatang juga akan menuntut secara perdata. Kata dia, barang yang dimaksud oleh pihak UMY adalah bukan barang yang tercantum dalam surat perjanjian kerjasama kliennya dengan UMY. "Barang itu bukan pembangkit listrik mandiri `Jodhipati`, tetapi hanya sebuah stabilizer," katanya. Sedangkan barang yang dipesan UMY, menurut Susantio hilang dibawa seseorang ke suatu tempat. "Beberapa saat sebelum barang ini hilang, klien kami selalu berkoordinasi dengan seseorang di Jakarta," katanya. Ia hanya menyebutkan seseorang yang dimaksudkan itu berinisial AZ. "Orang ini yang menyediakan kendaraan pengangkut barang tersebut," katanya. Sampai berita ini diturunkan sekitar pukul 23.55 WIB, Joko Suprapto masih berada di Polda DIY. Menurut Kasat II Pidana Khusus Polda DIY AKBP Agung Yudha, Joko Suprapto pada Kamis malam tidur di Polda. "Dia tidak ditahan, hanya tidur di Polda. Kami sediakan kasur dan juga televisi untuk dia," katanya. Joko Suprapto diperiksa di Polda DIY terkait dengan proyek kerja sama pembangkit listrik mandiri `Jodhipati` dengan UMY senilai Rp1,5 miliar. Beberapa waktu lalu Joko mengalami sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008