Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengetahuan dua saksi terkait dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).

KPK pada Senin memeriksa dua saksi, yakni mantan Sesmenpora periode 2014-2016 Alfitra Salamm dan Kabid Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR).

Baca juga: Mantan Sesmenpora Alfitra Salamm mengaku dikonfirmasi tugas KPA

Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, penyidikannya sebelum revisi UU KPK

Baca juga: Dede Yusuf prihatin dan minta pemerintah evaluasi kasus Menpora

Baca juga: KPK harap Imam Nahrawi kooperatif ketika dipanggil


Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Kami mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan aliran dana dari pihak di KONI kepada IMR yang juga kami sudah umumkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Usai diperiksa, Alfitra mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Saya hanya ditanya sebagai tugas KPA aja, tadi hanya sebentar (pemeriksaan) tidak sampai satu jam," ucap Alfitra.

Ia pun menyatakan bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan pokok perkara tersebut.

"Kasus 2018 saya sudah tidak jadi Sesmenpora lagi, saya Sesmenpora sampai 2016. Jadi, saya tidak ada kaitan sama pokok perkara," ungkap Alfitra.

Saat dikonfirmasi apakah dirinya pernah dimintai dana oleh Imam Nahrawi, ia enggan menjelaskannya lebih lanjut.

"Nanti dilihat di pengadilan saja. Yang jelas saya hanya diminta tugas saya sebagai KPA saja," ujar Alfitra.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Miftahul dan Imam Nahrawi (sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019