Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan persoalan Papua tidak hanya selesai mengenai hukum dan keamanan, tetapi juga mesti tuntas secara politik.

"Ini menjadi tantangan dan ujian bagi Pak Jokowi pada periode keduanya untuk menyelesaikan secara tuntas persoalan ini, saya yakin bisa. Gerakan Aceh Merdeka saja bisa pemerintah tuntaskan secara politik pada zaman Pak SBY," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Jumat.

Penuntasan persoalan Papua diprediksi memang akan memakan waktu, menurut dia, bisa saja membutuhkan 1 sampai 3 tahun periode kedua Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Jalan menuju perdamaian di Papua

"Kalau persoalan hukum dan keamanan memang bisa selesai pada 100 hari kepemimpinan Pak Jokowi, atau mungkin dalam waktu dekat sudah selesai. Akan tetapi proses politik tidak semudah itu," katanya.

Pada pemulihan ini, menurut dia, pemerintah harus benar-benar mengkaji secara dalam dan mencari akar masalah yang sesungguhnya, tidak hanya yang terlihat di permukaan saat ini.

"Dengan demikian, bisa dipetakan secara matang, dan pemerintah bisa menentukan penyelesaian yang win win solution'," ucapnya.

Namun, pemerintah juga tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan dari masyarakat dan berbagai elemen untuk menciptakan situasi yang kondusif.

Seperti kata mantan Kepala BIN Hendropriyono, jangan sampai warga negara Indonesia ikut terlibat, menjadi pengkhianat dan mencari keuntungan dalam kericuhan Papua.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI hadiri deklarasi jaga Papua damai

Posisi rakyat dan semua elemen harus menjadi pencegah para pengkhianat mencari panggung bagi kepentingan mereka sendiri dengan memanfaatkan kondisi Papua.

Adapun caranya, kata dia, dengan tidak memberikan berbagai pandangan yang bisa menguntungkan orang-orang yang berniat membuat Papua bergejolak.

"Selain itu perlu adanya cooling down terhadap berbagai macam publikasi kerusuhan dan keributan yang terjadi di Papua," ujar Hendropriyono.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019