Soal mobil listrik ini harus dibereskan dari hulu, harus ada keselarasan antara kementerian, terutama di Kementerian Perindustrian.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa harus ada keselarasan tujuan antarkementerian soal mobil listrik.

“Soal mobil listrik ini harus dibereskan dari hulu, harus ada keselarasan antara kementerian, terutama di Kementerian Perindustrian,” kata Djoko kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Djoko mengatakan apabila tidak memiliki tujuan yang sama dari hulu, program mobil listrik ini tidak akan maksimal.

“Mungkin bisa dicek dulu itu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenperin apakah masih akan meningkatkan produksi, kalau memang ya nanti tidak akan sejalan,” katanya.

Menurut dia, terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan tidak akan sejalan apabila produksi kendaraan berbasis bahan bakar fosil juga terus diproduksi.

Baca juga: AP II optimalisasi gunakan mobil listrik di Soekarno-hatta

“Ini harus jelas dulu arahnya, mensubsitusi bukan menambah produksi yang ada, selain juga harus ada kebijakan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengganti DP mobil murah,” katanya.

Namun, Djoko mengapreasiasi langkah pemerintah ini sebagai fase awal dari pengurangan polusi dan mengurangi kemacetan.

Kementerian Perhubungan juga siap menyediakan bus listrik di Jakarta, bahkan rencananya di Ibu Kota baru.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah infrastruktur angkutan massal yang terintegrasi dan ramah lingkungan di Kalimantan Timur, yang telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo menjadi ibu kota baru pengganti DKI Jakarta.

“Di ibu kota baru nanti, kami akan siapkan konektivitas transportasi yang terintegrasi antar modanya melalui angkutan massal dan berkonsep ramah lingkungan atau minim emisi,” jelasnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berencana menggunakan bus listrik untuk program beli jasa (buy the service) pada 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan upaya tersebut merupakan bentuk dukungan penerapan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Kemenhub nyatakan kesiapan sediakan kendaraan listrik di ibu kota baru

“Saya akan dorong ‘buy the service’ menggunakan mobil listrik di lima kota besar,” katanya.

Skema beli jasa, yakni Kemenhub tidak lagi memberikan bus kepada pemerintah daerah, tetapi melalui skema “buy the service” atau pembelian layanan oleh pemerintah kepada pihak swasta sebagai operator untuk mengoperasikan angkutan bus seperti Bus Rapid Transit (BRT).

Lima kota besar yang akan diterapkan skema beli jasa, yakni Medan, Palembang, Solo, Surabaya, dan Denpasar.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019