Pontianak (ANTARA News) - Kepala Kejari Kota Pontianak, Esly Demas, Rabu, mengatakan, akan minta bantuan BPK (Badan Pemeriksa keuangan) untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan 54 SD/MI se-Kota Pontianak tahun 2007 yang merugikan negara sebesar Rp13,5 miliar. "Sudah dua bulan lebih kita menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kalimantan Barat, tetapi hingga kini masih belum ada laporan hasilnya. Kita malah sudah menyurati dua kali," kata Esly Demas, seusai menghadiri acara pisah Sambut Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak, antara Hasan Rusbini kepada Toni Heryanto. Ia mengatakan, kalau hasil audit sudah masuk ke pihaknya secepatnya kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan, dan ketiga tersangka pejabat Diknas Kota Pontianak, berinisial As, Ay, dan Ra yang diduga sebagai pelaku penyimpangan DAK tersebut dilakukan penahanan. "Kita meminta BPKP mengaudit dugaan penyimpangan DAK untuk pembangunan SD/MI tahun 2007 sebesar Rp13,5 miliar, untuk diketahui apakah ada penyimpangan atau tidak," ujarnya. Sebelumnya, Kejari Pontianak sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 301/Q.1.10/RD.1/03/2008, tanggal 18 Maret 2008, atas dugaan penyimpangan DAK pembangunan 54 SD/MI se-Kota Pontianak tahun 2007 untuk memeriksa tiga tersangka pejabat Diknas Kota Pontianak, berinisial As, Ay, dan Ro yang diduga kuat sebagai pelaku penyimpangan DAK tersebut. Esly menambahkan, ketiga tersangka tersebut As sebagai Kepala Diknas Kota Pontianak, sementara Ay dan Ro sebagai Kepala Seksi di Diknas itu. Dugaan penyimpangan tersebut terkuat yang seyogianya DAK itu disalurkan melalui rekening bank milik sekolah, tetapi kenyataannya tidak seperti itu. Esly mengatakan, ketiga tersangka melakukan penyimpangan dengan melakukan sendiri pelaksanaan proyek DAK tersebut seperti pengadaan barang bangunan untuk rehab ruang belajar, pengadaan buku, pengadaan alat peraga, komputer, rehab WC dan lain-lain. "Padahal menurut ketentuan yang ada seharusnya DAK tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah yang bersangkutan, tetapi dilakukan oleh tiga pejabat tersebut," ujarnya. Untuk mencegah agar ketiga tersangka tidak melarikan diri pihak Kejari Kota Pontianak sudah menyebar intelijen agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebelumnya, Kepala Diknas Kota Pontianak, berinisial As belum berencana menyiapkan kuasa hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan DAK tahun 2007 yang merugikan negara sebesar Rp13,5 miliar oleh Kejari Pontianak. "Hingga kini saya belum menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi saya ketika akan diperiksa oleh Kejari Pontianak," ujarnya. Ia mengatakan, terakhir ia diperiksa, Selasa (25/4) lalu di Kejari untuk dimintai keterangan dalam kasus itu yang kedua kalinya, tetapi hingga kini ia belum mendapat dipanggil untuk pemeriksaan berikutnya atas dugaan penyimpangan DAK tersebut. "Kita tunggu saja keputusan dari Kejari Pontianak, apakah masih akan memanggil saya lagi atau sudah cukup," kata AS.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008