Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan jutaan produk ilegal asal China.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pengungkapan ini didasarkan pada laporan yang diterima Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Juli 2019 dan Agustus 2019.

"Barang-barang yang sudah dilakukan penindakan dan sekarang kita sita itu barang-barang berupa alat-alat kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang dan barang elektronik lainnya," tutur Gatot di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat tersangka, yakni PL (63), H (30), EK (44) dan seorang WNA China berinisial AH (40).

Dijelaskan Gatot, para penyelundup tersebut dengan sengaja menyelundupkan barang bernilai jual tinggi asal China. Barang-barang tersebut masuk melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor, Malaysia dan kirimkan ke Pelabuhan Kuching, Serawak, Malaysia, yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Barang-barang tersebut kemudian diselundupkan melalui jalan tikus ke wilayah Jagoi Babang di Kalimantan Barat. Barang selundupan itu kemudian diangkut ke Pontianak dengan truk besar menuju Pelabuhan Dwikora.

Barang selundupan itu kemudian diangkut dengan kapal menuju Pelabuhan Tegar di Marunda Center, Kabupaten Bekasi, dengan tujuan diedarkan di Jakarta.

Baca juga: Pamtas Yonif Raider 600 MDG serahkan 199 karung pakaian bekas ke BC
Baca juga: BC Juanda gagalkan upaya penyelundupan benih lobster


Gatot mengatakan barang-barang itu disita karena tidak memiliki izin edar dari BPOM dan kelengkapan lainnya.

Barang-barang kosmetika maupun panganan yang berasal dari luar tersebut belum mendapatkan izin dari Balai POM maupun izin edar lainnya sehingga tidak diketahui apa isinya. Hal itu tentunya bisa menimbulkan kerugian.

"Tapi yang jelas secara kesehatan karena kita tidak tahu isi dalamnya bisa berdampak pada kesehatan sehingga kita bisa kenakan sanksi kepada pelaku ini terkait undang-undang kesehatan, kedua juga ini barang-barang ini masuk harganya murah, dia enggak bayar pajak dan sebagainya, sehingga negara dirugikan," tutur Gatot.

Gatot mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena aksi penyelundupan barang-barang ilegal telah melanggar sejumlah regulasi, yakni UU Kesehatan, UU Pangan, UU perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

"Kita berikan pasal berlapis, mudah-mudahan ini membuat efek jera kepada mereka untuk tidak melakukan lagi dan kalau masih ada kelompok-kelompok lain akan dilakukan tindakan tegas," katanya.

Baca juga: Polisi Malaysia amankan ratusan buaya hidup selundupan
Baca juga: Satgas Pamtas amankan 228 kilogram gula pasir selundupan di perbatasan


Sementara itu  Kabid Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Siti Ruliah mengatakan izin edar obat dan makanan sangat penting untuk memastikan produk tersebut bebas dari bahan berbahaya.

"Bahan apa yang terkandung harus melalui uji laboratorium, biasanya barang impor yang sering kita uji bahannya adalah mercuri pemutih yang bisa digunakan oleh ibu-ibu. Selain itu ada hidrokinon, itu juga zat pemutih juga. Padahal hidrokinon itu harus melalui resep dokter," tutur Siti.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni, 1.024.193 kosmetik dalam berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus makanan dengan berbagai jenis dan merek, 774.036 suku cadang kendaraan dari berbagai jenis dan merek dan 48.641 barang elektronik dalam berbagai jenis.

Selain itu petugas juga turut mengamankan delapan unit truk besar berjenis Fuso yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019