Baubau (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara mulai mempersiapkan pleno penetapan 25 anggota DPRD Baubau terpilih periode 2019-2024, setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan caleg daerah itu.

Rencananya, pleno tersebut dilaksanakan sehari setelah lebaran Idul Adha 1440 Hijriah atau Senin 12 Agustus 2019.

Baca juga: KPU Baubau tetapkan 25 caleg terpilih

Baca juga: Polres Baubau terjunkan 130 personil amankan pleno KPU

Baca juga: KPU Baubau batasi dana kampanye Rp7,2 miliar


"Sesuai surat edaran, pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih itu lima hari setelah pembacaan putusan MK. Rujukan kita itu waktu pembacaan putusan permohonan Caleg DPRD Baubau dari PAN pada tanggal 7," jelas Anggota KPU Baubau, Farida, di Baubau, Sabtu.

Persiapan penetapan Anggota DPRD terpilih tersebut setelah KPU Baubau menang dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK), dimana hakim MK memutus gugatan Caleg PAN Dapil Baubau II, Hj Ratna dinyatakan gugur pada Selasa 7 Agustus 2019.

MK juga memutuskan menyatakan menolak seluruh permohonan Caleg DPD, Fatmayani Harli Tombili pada Rabu 8 Agustus 2019.

Kata dia, persiapan penetapan anggota DPRD Baubau terpilih telah dibahas dalam rapat internal kemarin.

"Kemudian, hari ini kita rakor dengan Bawaslu untuk mempersiapkan hari penetapan," jelasnya.

Untuk lokasi pleno, urai dia, saat ini masih berkembang tiga opsi yakni kantor KPU Baubau, hotel Mira dan hotel Ratu Rajawali. "Yang diundang nanti antara lain, Bawaslu, perwakilan partai politik dan pihak terkait," ujarnya.

Menurutnya, penentuan Anggota DPRD Baubau menggunakan metode hitungan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, sedangkan 25 nama yang beredar selama ini bukan produk KPU Baubau.

"Yang jelas sampai saat ini kita belum tetapkan calon terpilih. Sebenarnya sudah ada nama-namanya, tapi bocorannya nanti tanggal 12," tandasnya.

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019