ANTARA - Guna menangkal kian maraknya layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) jasa pinjaman daring peer to peer lending, Bank Indonesia tengah mengembangkan layanan jasa keuangan syariah. Di mana akan dilakukan melalui Komite Keuangan Nasional Syariah (KKNS) yang secara regulasi akan diatur di dalam undang-undang. (Evan Ervani/ Nusantara Mulkam/ Dudy Yanuwardhana)
Menangkal Fintech P2P Lending melalui jasa keuangan syariah
4 Agustus 2019 10:31 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: