BPPD Kota Bandung berlakukan sistem ring untuk pajak reklame
1 Agustus 2019 17:05 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung segera memberlakukan sistem ring untuk pemungutan pajak reklame, di Kota Bandung. Dengan kebijakan tersebut, nantinya besaran tarif pajak akan ditentukan berdasarkan lokasi berdirinya reklame, sehingga besaran reklame yang berdiri di perkotaan tidak sama dengan reklame di pinggiran kota.Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mengoptimalkan penerimaan kas daerah dari sektor pajak. (Mardiansyah Al Afghani/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Tags: