Imigrasi Tasikmalaya deportasi 3 WNA Taiwan
1 Agustus 2019 12:04 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA- Kantor Imigrasi kelas II Tasikmalaya menahan sejumlah 3 warga negara Taiwan, ketiga Warga Negara Asing (WNA) ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiganya diamankan dari kawasan Karang Resik pada Selasa tanggal 30 juli 2019. Sambil menunggu pelaksanaan deportasi ke negara Taiwan, ketiganya ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya.(Sahrul Anwar/Andi Bagasela/Saras Krisvianti)
Tags: