Kejati Aceh sita Rp36 miliar terkait kasus dugaan korupsi
18 Juli 2019 23:02 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang sejumlah Rp36 miliar dari perusahaan PT. Perikanan Nusantara (PERINUS) Persero. Uang tersebut merupakan barang bukti atas dugaan korupsi dalam kasus pengadaan keramba jaring apung, di wilayah Kota Sabang, Provinsi Aceh. (Hidayatullah/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Tags: