ANTARA - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menetapkap pajak makanan Pempek kepada pelaku usaha dengan omzet per hari di atas 3 juta rupiah. Penerapan pajak 10 persen tersebut berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah, dan Perwali nomor 84 tahun 2018 tentang pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir. Penerapan pungutan pajak makanan dilakukan melalui mesin e-tax, yang nantinya akan terpasang di semua tempat usaha di kota Palembang. (Evan Ervani/ Dudy Yanuwardhana/ Edwar Mukti)
Pajak 10 persen untuk makanan Pempek berdasarkan Perda dan Perwali
11 Juli 2019 21:19 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: