Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara
11 Juli 2019 19:03 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019. Sidang pembacaan vonis berjalan selama 7 jam dimulai sejak pukul 10.10 WIB.(Livia Kristianti/Nova Wahyudi/Soni Namura/Sizuka)
Tags: