Tuntutan 13 tahun penjara bagi Steve dinilai berlebihan
8 Juli 2019 17:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sidang ke-16 perkara penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Steve Emmanuel, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin siang. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik itu, penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman 13 tahun penjara dari JPU, berlebihan.(Laily Rahmawaty/Agha Yuninda/Sizuka)
Tags: