Pelaku dan pemilik tambang timah ilegal terancam 10 tahun penjara
5 Juli 2019 16:19 WIB
This browser does not support the video element.
Antara- Kepolisian Daerah Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga orang pelaku sekaligus pemilik tambang timah illegal yang beroperasi di kawasan Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung dalam razia penertiban tambang illegal. Pelaku dan pemilik tambang illegal ini terbukti melanggar pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, yang menyebabkan ketiga tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda 10 miliar rupiah. (Meryanti/Agha Yuninda/Saras Krisvianti)
Tags: