Pengamat minta perda reklamasi segera diselesaikan
1 Juli 2019 21:50 WIB
This browser does not support the video element.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menyelesaikan peraturan daerah terkait reklamasi untuk memperjelas payung hukum supaya jelas kedudukam izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D. Pengamat tata kota dan lingkungan Yayat Supriatna, Senin (1/7) mengingatkan kemungkinan adanya masalah hukum ke depannya. (Prisca Triverna/ Nanda Adnan/ Dudy Yanuwardhana/ Edwar Mukti)
Tags: