MK tolak seluruh gugatan BPN
27 Juni 2019 23:31 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim Badan Pemenangan Nasional paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/6). (Genta Tenri Mawangi/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Tags: