Hakim tolak sebagian besar dalil permohonan sejauh ini
27 Juni 2019 20:32 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak sebagian besar dalil yang diajukan oleh pihak pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejauh ini karena tidak mampu membuktikan terjadinya kecurangan di dalam proses Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019.(Prisca Triferna/Egan Suryahartaji/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Tags: