Polisi tetapkan pemilik usaha dan supervisor pabrik sebagai tersangka
22 Juni 2019 20:07 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pasca peristiwa kebakaran pabrik pembuat korek gas yang menewaskan 30 orang, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah pemilik usaha pabrik korek gas api rakitan berinisial BH dan LW sebagai supervisor para pekerja. (Septianda Perdana/ Dudy Yanuwardhana/ Rinto Navis)
Tags: