Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks
21 Juni 2019 21:21 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA- Direktorat reserse kriminal khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumat 21 Juni 2019. Dalam salah satu isi ceramahnya, tersangka diduga menyebarkan berita bohong terkait penyebab meninggalnya 390 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara karena diracun agar tidak memberikan kesaksian di TPS. (Mardiansyah/Sandy Arizona/Saras Krisvianti)
Tags: