Kuasa hukum BPN nilai KPU tidak jalankan amanat konstitusi
20 Juni 2019 20:26 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA- Sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi, pada kamis 20 juni membahas mengenai kesalahan yang terjadi pada sistem perhitungan suara atau situng. Kuasa hukum BPN, Luthfi Yazid menilai KPU tidak mampu menjalankan amanat konstitusi dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. (Egan Suryahartaji/Fahrul Marwansyah/Saras Krisvianti)
Tags: