MK Tolak permohonan BPN untuk tambah saksi
19 Juni 2019 09:43 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional untuk menambah jumlah saksi ahli dari yang diizinkan sebelumnya yaitu 15 orang ditambah 2 orang saksi ahli, dengan alasan memprioritaskan kualitas kesaksian dibandingkan kuantitas saksi.(Prisca/Nanda/Fahrul/Saras)
Tags: