Yusril optimistis MK tolak gugatan pemohon
18 Juni 2019 18:12 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mengajukan perkara sengketa ke Mahkamah Konstitusi tidaklah bisa hanya berbekal asumsi tanpa bukti. Karenanya, ketua tim hukum paslon 01 Jokowi – Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra meyakini majelis hakim MK akan menolak gugatan dari pihak BPN Prabowo-Sandi. (Ludmila Nastiti/Egan Suryahartadji/Soni Namura/Sizuka)
Tags: