Alasan tim kuasa hukum TKN tolak permohonan BPN
18 Juni 2019 15:57 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menolak permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke-2, Selasa (18/06). Tim hukum 01 menilai tuduhan 02 bersifat asumtif dan tendensius. (Ludmila Nastiti/Egan Suryahartaji?Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Tags: