Pemkot Bandung ubah status tiga BUMD menjadi perumda
18 Juni 2019 14:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sebagai upaya meningkatkan kinerja dan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Bandung segera mengubah status tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (perumda). Tiga BUMD yang akan berubah status tersebut yakni PDAM Tirtawening, PD Bank Perkreditan Rakyat dan PD Pasar. (Mardiansyah Al Afghani/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Tags: