Pihak termohon bantah lakukan keberpihakan dan kecurangan
18 Juni 2019 11:02 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA-Ketua Tim Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin dalam sidang lanjutan MK, Selasa pagi menyampaikan pihak pemohon BPN tidak mempunyai bukti yang menunjukkan bahwa pihak termohon melakukan kecurangan.(Ludmila Nastiti/Agha Yuninda/Sizuka)
Tags: