Imigrasi Pontianak akan deportasi 7 WNA asal Tiongkok
17 Juni 2019 23:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sebanyak tujuh warga negara asing asal Tiongkok pada Senin (17/6) ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak. Mereka ditangkap Polda Kalimantan Barat tersangkut masalah administrasi keimigrasian dan tindak pidana perdagangan manusia. (Aries Zaldi/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Tags: