Menerbangkan balon udara liar, akan diseret ke ranah pidana
9 Juni 2019 15:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, tahun ini akan mengambil tindakan tegas untuk menyeret ke ranah pidana pihak manapun yang sengaja menerbangkan balon udara liar. Pasalnya, sosialisasi bahaya menerbangkan balon udara liar serta festival balon udara telah difasilitasi, akan tetapi ada saja pihak yang nekat sengaja menerbangkan balon udara tanpa awak yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan. (Imam Praseyo/Fahrul Marwansyah/Saras Krisvianti
Tags: