Kivlan Zen dipindah ke Rutan Guntur
30 Mei 2019 22:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Usai diperiksa selama lebih dari 24 jam di Polda Metro Jaya, tersangka Kivlan Zen, Kamis malam (30/05) dipindahkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan dijerat pasal dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api (Ricky Prayoga/ Fahrul Marwansyah/ Edwar Mukti)
Tags: