3 hal yang diminta KSPI kepada Presiden
29 April 2019 22:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menyetujui tuntutan buruh terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau upah buruh. Di mana dalam revisi tersebut, KSPI meminta tiga hal. (Ludmila Nastiti/Egan Suryahartaji/Dudy/Nusantara Mulkan)
Tags: