Kejari Batam musnahkan barang bukti senilai Rp 25 miliar
25 April 2019 12:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan beragam barang bukti hasil penindakan selama tahun 2018 dan 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp25 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Kajati) Edy Birton mengatakan, satu diantara barang bukti tersebut adalah lima senjata api ilegal yang diamankan dari tindak kejahatan yang melanggar UU darurat. (Gracia Simanjuntak/Alvioni Resanti)
Tags: