Menkeu: Pajak bagi bisnis konvensional dan e-commerce berlaku sama
3 April 2019 17:55 WIB
This browser does not support the video element.
(ANTARA) - Meski pemberlakuan aturan pengenaan pajak e-commerce dibatalkan namun tidak menghilangkan kewajiban pelaku e-commerce untuk membayar pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani pun menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara bisnis konvensional dan e-commerce. (Prod: Edwar Mukti/ VE: Alvioni)
Tags: