(Antara) - Pengamat terorisme Wawan Purwanto mengatakan wacana pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan undang undang terorisme jika si penebar hoax terbukti melakukan terror. Menkopolhukam Wiranto telah mewacanakan pelaku penyebar hoax atau berita bohong dapat dijerat dengan undang undang terorisme.
Pengamat: Hoaks bisa disamakan dengan terorisme
28 Maret 2019 21:13 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: