(Antara)- Pengemudi ojek online, akan mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers pada Senin siang, di Jakarta. Hal ini sesuai dengan regulasi tentang perlindungan keselamatan pengguna motor untuk kepentingan masyarakat.
Ojek Online kini dapat BPJS & BPJSTK
25 Maret 2019 21:17 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: